Pembahasan Ranperda Trantibum Kota Siantar Ditargetkan Selesai September 2026 

Rabu, 09 September 2026 | 18:18:02 WIB
Sekda

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Pemko Siantar menargetkan pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Pematangsiantar  selesai bulan September 2026 ini.

Pernyataan itu disampaikan Sekda Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang “Pembahasan di lingkungan internal kita percepat supaya selesai bulan ini,” katanya, Rabu (09/09/2026).

Dijelaskan, pembahasan Ranperda Trantibum Kota Pematangsiantar yang diajukan Satpol PP Pematangsiantar  telah dibahas Pemko Pematangsiantar mulai tanggal 21 Agustus 2026 dengan melibatkan tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD.

“Kita melakukan pembahasan bab per bab dan sekarang sudah mulai tuntas. Selanjutnya, akan dilakukan public hearing dengan mengundang berbagai pihak terkait seperti elemen masyarakat, akademika dan praktisi hukum,” kata Junaedi Sitanggang.

Terkait dengan pembahasan Ranperda Trantibum Kota Pematangsiantar  sebanyak 74 Bab dan 74 Pasal dan  12 Tertib dilakukan bab per bab dan pasal demi pasal.

Adapun 12 Tertib  Ranperda Trantibum tersebut terdiri dari:  Tertib jalan, penggunaan jalan dan angkutan umum, Tertib perparkiran, Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, Tertib sungai, saluran air dan kolam, Tertib lingkungan, Tertib usaha dan usaha tertentu.

Kemudian, Tertib pedagang kaki lima, Tertib rumah kos dan penginapan, Tertib bangunan, Tertib sosial, Tertib sosial, Tertib pendidikan, Tertib administrasi kependudukan dan  Tertib peran serta masyarakat.

Sedangkan informasi yang dihimpun, saat ini sudah dilakukan pembahasan Tertib Sosial untuk selanjutnya Tertib  pendidikan, Tertib administrasi kependudukan dan  Tertib peran serta masyarakat.

“Setelah melakukan beberapa tahapan selanjutnya, Ranperda Trantibum dapat disahkan DPRD Pematangsiantar menjadi Perda Trantibum,” kata Sekda mengakhiri. (In)

Terkini